bakorwil4@jatimprov.go.id -

Pembebasan Pajak Daerah 2025

Kagem Masyarakat Jawa Timur. Kabar gembira datang nihhh..

Program PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN/ HADIR LAGI mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025

- Bebas Denda dan Pokok Tunggakan Pajak kendaraan roda dua untuk masyarakat kurang mampu yang masuk dalam database penerima bansos, ojek online, dan kendaraan roda tiga, tahun 2024 kebelakang dengan nilai PKB dibawah Rp 500 ribu.

Ada lagi.. 

Jatim juga memperpanjang keringanan PKB dan BBNKB sampai 31 Desember 2025 ..

Termasuk kendaraan angkutan umum, baik yang subsidi maupun non-subsidi

 Dan yang paling spesial:

- Bebas sanksi administratif

- Bebas pajak progresif

- Diskon SWDKLLJ dari Jasa Raharja

- Bahkan bebas denda untuk SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya!

Monggo Dulur2 Jawa Timur Manfaatkan segera program ini

Datang langsung ke Samsat terdekat di seluruh Jatim